Pelayanan Administrasi Kependudukan

Balai Desa melayani pengajuan dokumen kependudukan secara cepat, mudah, dan transparan.

1.Kartu Keluarga (KK)

Pengajuan pembuatan, perubahan data, dan penggantian Kartu Keluarga.

2.Akta Kelahiran & KIA

Pelayanan pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

3.Akta Kematian

Pengajuan Akta Kematian sebagai dokumen resmi administrasi negara.

4.Surat Pindah

Layanan pengajuan surat pindah domisili antar wilayah.

Melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Kartu Keluarga (KK)

Pelayanan pembuatan dan penggantian Kartu Keluarga.

  • Mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) asli
  • Membawa KTP asli

Akta Kelahiran & KIA

Pelayanan pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

  • Mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan
  • Mengisi formulir pendaftaran akta kelahiran
  • Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Puskesmas
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) asli
  • Membawa surat nikah asli
  • Membawa KTP bapak dan ibu
  • Membawa KTP saksi

Akta Kematian

Pelayanan pengajuan Akta Kematian sebagai dokumen resmi negara.

  • Mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan
  • Mengisi formulir pendaftaran akta kematian
  • Surat keterangan kematian berkop Kepala Desa
  • Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan bermaterai
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) asli
  • Membawa KTP asli yang meninggal
  • Membawa KTP satu KK
  • Membawa KTP saksi

Surat Pindah

Pelayanan pengajuan surat pindah domisili penduduk.

  • Mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan
  • Mengisi formulir pendaftaran penduduk
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) asli

JAM OPERASIONAL Balai Desa Baddurih

  • SENIN : 07.00- 15.00 WIB
  • SELASA : 07.00- 15.00 WIB
  • RABU : 07.00- 15.00 WIB
  • KAMIS : 07.00- 15.00 WIB
  • JUM'AT : 07.00- 11.00 WIB
  • SABTU : LIBUR
  • MINGGU : LIBUR