Pelayanan Administrasi Kependudukan
Balai Desa melayani pengajuan dokumen kependudukan secara cepat, mudah, dan transparan.
1.Kartu Keluarga (KK)
Pengajuan pembuatan, perubahan data, dan penggantian Kartu Keluarga.
2.Akta Kelahiran & KIA
Pelayanan pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
3.Akta Kematian
Pengajuan Akta Kematian sebagai dokumen resmi administrasi negara.
4.Surat Pindah
Layanan pengajuan surat pindah domisili antar wilayah.
Melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Kartu Keluarga (KK)
Pelayanan pembuatan dan penggantian Kartu Keluarga.
- Mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan
- Membawa Kartu Keluarga (KK) asli
- Membawa KTP asli
Akta Kelahiran & KIA
Pelayanan pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan
- Mengisi formulir pendaftaran akta kelahiran
- Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Puskesmas
- Membawa Kartu Keluarga (KK) asli
- Membawa surat nikah asli
- Membawa KTP bapak dan ibu
- Membawa KTP saksi
Akta Kematian
Pelayanan pengajuan Akta Kematian sebagai dokumen resmi negara.
- Mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan
- Mengisi formulir pendaftaran akta kematian
- Surat keterangan kematian berkop Kepala Desa
- Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan bermaterai
- Membawa Kartu Keluarga (KK) asli
- Membawa KTP asli yang meninggal
- Membawa KTP satu KK
- Membawa KTP saksi
Surat Pindah
Pelayanan pengajuan surat pindah domisili penduduk.
- Mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan
- Mengisi formulir pendaftaran penduduk
- Membawa Kartu Keluarga (KK) asli
JAM OPERASIONAL Balai Desa Baddurih
- SENIN : 07.00- 15.00 WIB
- SELASA : 07.00- 15.00 WIB
- RABU : 07.00- 15.00 WIB
- KAMIS : 07.00- 15.00 WIB
- JUM'AT : 07.00- 11.00 WIB
- SABTU : LIBUR
- MINGGU : LIBUR

Laporkan Penyalahgunaan
Cari Blog Ini
Mengenai Saya
-
Balai Desa baddurih
Lihat profil lengkapku